Ramadan, Tak Ada Salat Tarawih Berjamaah di Masjid

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

Selanjutnya melaksanakan salat fardu lima waktu di rumah masing-masing, meniadakan salat Jumat dan menggantinya dengan salat Zuhur di rumah masing-masing. Pengurus masjid tetap melaksanakan syiar agama Islam seperti ceramah, tilawah Al Qur’an melalui pengeras suara, rekaman atau cara lainnya, walaupun jamaah beribadah di rumah masing-masing.

Tidak hanya itu, perlu untuk mengajak umat meningkatkan kepedulian sosial terutama di sekitar tempat tinggal, melalui zakat, infak, sedekah sesuai syariat sehingga dapat membantu masyarakat yang terdampak Covid-19, serta meningkatkan solidaritas dalam mitigasi bencana wabah, menjaga kesehatan, ketertiban dan keamanan, serta saling menanggung beban (at takaful).

“Untuk melaksanakan pembayaran zakat lebih cepat dari waktunya (taji az-zakat) dengan wat-ta awun. Ketentuannya untuk zakat fitrah dapat dibayarkan di awal Ramadan tanpa menunggu malam Idul Fitri dan untuk zakat mal dapat dibayarkan lebih cepat tanpa menunggu satu tahun (hulun haul),” paparnya.

Terakhir, kata Irwan Prayitno, mengajak masyarakat dan pengurus masjid untuk menjadikan masjid sebagai pusat penanggulangan dampak sosial dan ekonomi Covid-19 bagi masyarakat yang membutuhkan.

Lihat juga...