Ramadan, Tak Ada Salat Tarawih Berjamaah di Masjid
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
“Fatwa ini demi untuk keselamatan bersama. Jadi harap dipatuhi. Dalam kondisi seperti ini, beraktivitasnya di rumah saja, begitu juga untuk beribadah,” ujarnya.
Senada dengan Ketua MUI Kota Padang, Duski Samad, mengatakan, keputusan tersebut diambil guna menerapkan physical distancing untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
“Kita sekarang di tengah wabah virus Corona, jika berkumpul dipastikan mudaratnya bagi per orang maupun komunitas. Apalagi akibat yang akan tertanggung oleh kita semua,” ucapnya.
Ia menegaskan khusus untuk masyarakat Kota Padang, yang akan melaksanakan salat tarawih perdana malam nanti, dimana besok Jumat 24 April 2020 adalah hari pertama melaksanakan ibadah puasa, maka salat tarawih di rumah saja.
Secara umum, Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno, juga telah menuliskan surat edaran kepada seluruh kepala daerah terkait pelaksanaan ibadah puasa Ramadan, yang juga merujuk pada fatwa MUI Sumatera Barat.
Ia menjelaskan menindaklanjuti Peraturan Gubemur Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Barat dan mempedomani Maklumat dan Tausiah Majelis Ulama Indonesia Nomor 006/MUlSB/V/2020 tanggal 21 April 2020 dalam rangka menyambut bulan Ramadan 1441H dalam situasi wabah Covid-19.
“Surat itu telah saya sampaikan ke seluruh kepala daerah Bupati dan Wali Kota untuk dapat disosialisasikan ke masyarakat,” tegasnya.
Poin-poin yang menjadi pedoman itu ialah kepada kaum muslimin tetap menjalankan kewajiban puasa Ramahan selama tidak memiliki udzur syari. Lalu untuk menghidupkan Ramadan dengan menegakkan salat tarawih, witir, tadarus Al-Quran, memperbanyak zikir dan doa kepada Allah SWT dilaksanakan di rumah masing-masing.