Ramadan, Tak Ada Salat Tarawih Berjamaah di Masjid
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
PADANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat (Sumbar) mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah puasa dalam situasi wabah Covid-19 yang melanda berbagai daerah.
Fatwa itu, pertama untuk pelaksanaan ibadah puasa, dimana ibadah puasa wajib bagi umat muslim. Sementara untuk salat tarawih secara jamaah ditiadakan, baik itu untuk masjid maupun untuk musala.
Ketua MUI Sumatera Barat, Gusrizal Gazahar, menjelaskan, sesuai hasil rapat melalui video conference antara MUI Sumatera Barat dengan MUI Kabupaten dan Kota, telah diputuskan, ada 6 poin maklumat yang perlu dipahami oleh masyarakat, sehubungan dengan pelaksanaan ibadah puasa Ramadan dalam situasi wabah Covid-19.

Ia menyebutkan secara garis besar maklumat itu menyatakan, bahwa kaum muslimin tetap wajib melaksanakan puasa Ramadan dalam kondisi Covid-19.
“Untuk salat Jumat dan tarawih bisa dilakukan di masing-masing rumah, dan tidak dianjurkan untuk melaksanakan salat tarawih secara berjamaah di masjid dan musala,” katanya, Kamis (23/4/2020).
Menurutnya, langkah ini penting untuk dilakukan menyelamatkan masyarakat dalam penyebaran virus Covid-19. Sebab, ada kekhawatiran terjadi penularan virus Covid-19 dalam sebuah kerumunan dan keramaian.
Untuk itu, Buya Gusrizal berharap agar masyarakat memahami maklumat dan tausiah yang telah dikeluarkan MUI tersebut. Seiring adanya fatwa itu, masyarakat juga diharapkan mematuhi kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
“Fatwa ini demi untuk keselamatan bersama. Jadi harap dipatuhi. Dalam kondisi seperti ini, beraktivitasnya di rumah saja, begitu juga untuk beribadah,” ujarnya.
Senada dengan Ketua MUI Kota Padang, Duski Samad, mengatakan, keputusan tersebut diambil guna menerapkan physical distancing untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
“Kita sekarang di tengah wabah virus Corona, jika berkumpul dipastikan mudaratnya bagi per orang maupun komunitas. Apalagi akibat yang akan tertanggung oleh kita semua,” ucapnya.
Ia menegaskan khusus untuk masyarakat Kota Padang, yang akan melaksanakan salat tarawih perdana malam nanti, dimana besok Jumat 24 April 2020 adalah hari pertama melaksanakan ibadah puasa, maka salat tarawih di rumah saja.
Secara umum, Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno, juga telah menuliskan surat edaran kepada seluruh kepala daerah terkait pelaksanaan ibadah puasa Ramadan, yang juga merujuk pada fatwa MUI Sumatera Barat.
Ia menjelaskan menindaklanjuti Peraturan Gubemur Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Barat dan mempedomani Maklumat dan Tausiah Majelis Ulama Indonesia Nomor 006/MUlSB/V/2020 tanggal 21 April 2020 dalam rangka menyambut bulan Ramadan 1441H dalam situasi wabah Covid-19.
“Surat itu telah saya sampaikan ke seluruh kepala daerah Bupati dan Wali Kota untuk dapat disosialisasikan ke masyarakat,” tegasnya.
Poin-poin yang menjadi pedoman itu ialah kepada kaum muslimin tetap menjalankan kewajiban puasa Ramahan selama tidak memiliki udzur syari. Lalu untuk menghidupkan Ramadan dengan menegakkan salat tarawih, witir, tadarus Al-Quran, memperbanyak zikir dan doa kepada Allah SWT dilaksanakan di rumah masing-masing.
Selanjutnya melaksanakan salat fardu lima waktu di rumah masing-masing, meniadakan salat Jumat dan menggantinya dengan salat Zuhur di rumah masing-masing. Pengurus masjid tetap melaksanakan syiar agama Islam seperti ceramah, tilawah Al Qur’an melalui pengeras suara, rekaman atau cara lainnya, walaupun jamaah beribadah di rumah masing-masing.
Tidak hanya itu, perlu untuk mengajak umat meningkatkan kepedulian sosial terutama di sekitar tempat tinggal, melalui zakat, infak, sedekah sesuai syariat sehingga dapat membantu masyarakat yang terdampak Covid-19, serta meningkatkan solidaritas dalam mitigasi bencana wabah, menjaga kesehatan, ketertiban dan keamanan, serta saling menanggung beban (at takaful).
“Untuk melaksanakan pembayaran zakat lebih cepat dari waktunya (taji az-zakat) dengan wat-ta awun. Ketentuannya untuk zakat fitrah dapat dibayarkan di awal Ramadan tanpa menunggu malam Idul Fitri dan untuk zakat mal dapat dibayarkan lebih cepat tanpa menunggu satu tahun (hulun haul),” paparnya.
Terakhir, kata Irwan Prayitno, mengajak masyarakat dan pengurus masjid untuk menjadikan masjid sebagai pusat penanggulangan dampak sosial dan ekonomi Covid-19 bagi masyarakat yang membutuhkan.