Ramadan, Tak Ada Salat Tarawih Berjamaah di Masjid
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
PADANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat (Sumbar) mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah puasa dalam situasi wabah Covid-19 yang melanda berbagai daerah.
Fatwa itu, pertama untuk pelaksanaan ibadah puasa, dimana ibadah puasa wajib bagi umat muslim. Sementara untuk salat tarawih secara jamaah ditiadakan, baik itu untuk masjid maupun untuk musala.
Ketua MUI Sumatera Barat, Gusrizal Gazahar, menjelaskan, sesuai hasil rapat melalui video conference antara MUI Sumatera Barat dengan MUI Kabupaten dan Kota, telah diputuskan, ada 6 poin maklumat yang perlu dipahami oleh masyarakat, sehubungan dengan pelaksanaan ibadah puasa Ramadan dalam situasi wabah Covid-19.

Ia menyebutkan secara garis besar maklumat itu menyatakan, bahwa kaum muslimin tetap wajib melaksanakan puasa Ramadan dalam kondisi Covid-19.
“Untuk salat Jumat dan tarawih bisa dilakukan di masing-masing rumah, dan tidak dianjurkan untuk melaksanakan salat tarawih secara berjamaah di masjid dan musala,” katanya, Kamis (23/4/2020).
Menurutnya, langkah ini penting untuk dilakukan menyelamatkan masyarakat dalam penyebaran virus Covid-19. Sebab, ada kekhawatiran terjadi penularan virus Covid-19 dalam sebuah kerumunan dan keramaian.
Untuk itu, Buya Gusrizal berharap agar masyarakat memahami maklumat dan tausiah yang telah dikeluarkan MUI tersebut. Seiring adanya fatwa itu, masyarakat juga diharapkan mematuhi kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.