121 Desa di Gowa Berlakukan PSBK

GOWA — Sebanyak 121 desa di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Kecil (PSBK) demi memutus rantai penularan corona virus disease (COVID-19).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gowa, Muh Asrul, mengatakan, penerapan PSBK adalah tindak lanjut dari penerapan PSBB oleh pemerintah pusat.

“Kalau di Gowa hanya memberlakukan PSBK dan ini dilakukan untuk memutus rantai penularan COVID-19,” ujarnya melalui sambungan telepon, Minggu (12/4/2020).

Ia mengatakan pemberlakuan PSBK di setiap desa yaitu dengan membuat posko, melakukan penyemprotan disinfektan, memberikan alat pelindung diri (APD) kepada masyarakat dan memberikan bantuan sosial bagi yang terkategori ODP, PDP maupun positif COVID-19.

Asrul menyatakan upaya serius Pemerintah Kabupaten Gowa dalam memutus mata rantai penyebaran virus Corona baru atau COVID-19 telah diterapkan hingga ke tingkat desa. Langkah yang dilakukan pun dengan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Kecil (PSBK).

Berdasarkan laporan yang diterimanya, sebanyak 121 desa dari 18 kecamatan di dataran rendah dan dataran tinggi Kabupaten Gowa hingga saat ini telah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Kecil ini sebagai upaya melindungi masyarakatnya dari penyebaran dan penularan COVID-19.

Muh Asrul menyebutkan jumlah anggaran yang disiapkan di 121 desa untuk penanganan Covid-19 ini sekitar Rp15 miliar yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Anggaran ini untuk pembuatan posko, penyemprotan disinfektan, pengadaan APD dan pemberian paket sembako kepada yang terindentifikasi,” katanya.

Lihat juga...