Soal Aturan Solat Jumat, Bekasi Ikuti Fatwa MUI
Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo
BEKASI — Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, Rahmat Effendi mengatakan, terkait imbauan solat Jumat di wilayahnya meminta warga mematuhi fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia terkait teknisnya.
“Kalau soal solat Jumat bagi warga Kota Bekasi sudah diatur melalui Fatwa MUI. Jika Pemkot Bekasi mengeluarkan surat edaran terkait hal tersebut hanya mempertegas aturan MUI saja,” ungkap Bang Pepen, sapaan akrab Wali Kota Bekasi, Jumat (20/3/2020).
Dikonfirmasi terpisah Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menegaskan, belum ada larangan terkait solat Jumat yang dikeluarkan pemerintah, tapi sifatnya hanya mengimbau agar lebih waspada seperti sosial distance, seperti yang telah dicontohkan.
“Kemarin saat takziah sudah dicontohkan oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, ada sosial distance, menjaga jarak tidak terlalu rapat begitu,” jelas Tri Adhianto.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Setiawan Wangsaatmaja, terkait agenda sholat Jumat pada Jumat (20/3) hari ini menegaskan, telah mengeluarkan panduan protokol sholat Jumat.
“Intinya, bahwa sebaiknya situasi Jumatan yang sifatnya homogen, artinya yang kita tahu persis orang-orangnya, itu bisa dilakukan tetap dengan protokol COVID-19,” paparnya.
Selanjutnya, apabila sudah ada yang terinfeksi di sana, sebaiknya tidak dilakukan di ruangan tersebut. Lalu penyelenggaraannya, dibatasi jarak sesuai protokol COVID-19. Begitu pun ceramah tidak terlalu panjang, harus disiapkan hand sanitizer, dianjurkan bawa sajadah sendiri.
“Yang pasti protokol COVID-19 harus selalu dipatuhi,” imbaunya
Setiawan pun memastikan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jabar bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jabar termasuk MUI untuk memberikan protokol kesehatan terhadap pertemuan-pertemuan yang akan dilaksanakan.
“Bahkan yang berisiko sudah banyak yang dibatalkan,” ujarnya mengakhiri.
Diketahui hingga Kamis, 19 Maret 2020 sore WIB, terdapat 26 orang yang dinyatakan positif COVID-19 di Jabar. Dari data 26 tersebut, tiga orang di antaranya sudah sembuh dari virus SARS-CoV-2, sementara dua di antaranya meninggal akibat virus asal Wuhan, China itu.
Kemudian PDP (Pasien Dalam Pengawasan) totalnya 132, yang selesai 49 orang, yang masih dalam pengawasan totalnya 83 orang. Kemudian ODP (Orang Dalam Pemantauan) total 1.412 orang, selesai 594 orang, dan masih dalam pemantauan 816 orang.
Pemprov Jabar telah mengatur jika skenario terburuk penyebaran COVID-19 ini terus meningkat di Jabar. Selain disokong oleh bantuan 90 hingga 900 bed siap pakai, Pemprov Jabar juga sudah merencanakan akan mengubah Gedung Kemuning RSHS Bandung khusus untuk pasien COVID-19.