Ribuan Kilogram Gula Ilegal Diamankan di Perbatasan Entikong
PONTIANAK – Satgas Pamtas Yonif Raider 641/Beruang, mengamankan 27 karung gula yang setara dengan 1.350 kilogram gula ilegal asal Malaysia. Pengamanan dilakukan di sektor kanan PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
“Gula ilegal ini telah ditinggalkan pemiliknya, dan kami temukan di semak-semak jalan tikus perbatasan RI dan Malaysia, Kamis (12/3/2020),” kata Dansatgas Yonif R-641/Bru, Letkol Inf. Kukuh Suharwiyono, di Sanggau, Jumat (13/3/2020).
Pengamanan tersebut bermula dari aktivitas patroli malam personel Satgas di jalur tikus sektor kanan PLBN Entikong. Ketika itu personel melihat aktivitas sekelompok orang yang sedang memikul karung.
Namun, saat didatangi, sekelompok orang itu lari, kemudian barang bawaannya ditinggal. “Setelah pemeriksaan, ternyata barang yang ditinggal itu merupakan tumpukan karung berisi gula pasir sebanyak 27 karung dengan berat per karung masing-masing 50 kilogram,” kata Letkol Kukuh lebih lanjut.
Proses lebih lanjut, gula seludupan diamankan ke Pos Kotis Entikong. “Guna proses lebih lanjut, barang bukti ini akan kami serahkan ke Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya C Entikong,” tandas Letkol Kukuh. Patroli wilayah merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh personel Satgas Yonif R-641/Bru di wilayah perbatasan. Hal itu uuntuk mengantisipasi sekaligus pencegahan segala kegiatan penyelundupan melalui jalur-jalur tikus (jalan tidak resmi).
Hingga saat ini, di sektor kanan dan kiri PLBN Entikong masih dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk memasukkan barang-barang elektronik, sembako, satwa, tumbuh-tumbuhan, TKI ilegal, dan narkoba dari Malaysia.