Ribuan Buruh di Semarang Tolak RUU Cipta Kerja

Editor: Koko Triarko

SEMARANG – Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), menggelar unjuk rasa terkait rancangan undang-undang (RUU) Cipta Kerja, dalam konsep Omnibus Law, di depan kantor Gubernur Jateng, Rabu (11/3/2020).

Aksi yang diikuti oleh berbagai serikat buruh, dan perwakilan BEM mahasiswa sejumlah PTN/PTS tersebut, dimulai dengan aksi long march dari kawasan Taman Lele, Mangkang, Semarang, sekitar pukul 08.00 WIB. Kemudian menempuh perjalanan sepanjang sekitar 12 kilometer, hingga menyampaikan tuntutan mereka di kantor DPRD Jateng, sekaligus kantor Gubernur Jateng, jalan Pahlawan Semarang, pada pukul 14.00 WIB.

Koordinator Aksi, Dedi Aryanto, menandaskan aksi tersebut untuk memprotes penerapan omnibus law, sebagai bentuk penindasan terhadap buruh melalui perluasan kerja kontrak atau outsourcing dan upah murah.

“Pembuatan draft Omnibus Law kita nilai cacat secara hukum, karena hanya melibatkan pengusaha dan akademisi. Tanpa melibatkan buruh, apalagi Omnibus Law juga bertentangan dengan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” paparnya, di sela aksi.

Menurut mereka, pemerintah seharusnya tidak membuat UU baru, namun memperbaiki UU sebelumnya, jika dirasa sudah tidak relevan lagi.

KSBSI beranggapan, draf RUU Cipta Kerja yang diserahkan kepada pemerintah bukan draft yang dibahas bersama stakeholders, khususnya serikat pekerja atau serikat buruh.

“Ada banyak poin dalam draf RUU Cipta Kerja yang merugikan buruh, seperti tidak adanya peraturan tentang rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA), tidak ada aturan kompetensi dan batasan waktu bagi TKA bekerja di Indonesia,” lanjutnya.

Selain itu, masih banyak poin lain yang mereka nilai tidak sesuai dan merugikan buruh. Untuk itu, pihaknya menyatakan menolak RUU Cipta Kerja, khususnya klaster Ketenagakerjaan, yang telah diserahkan oleh Kemenko Bidang Perekonomian kepada DPR RI pada 12 Februari 2020 lalu.

“Kita meminta DPR untuk mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja. Selain itu, juga minta DPR RI untuk mengundang seluruh SP/SB melakukan dengar pendapat mengenai RUU Cipta Kerja,” tegasnya.

Demonstrasi yang sempat membuat macet lalu lintas tersebut,  diwarnai rekayasa lalu lintas oleh aparat keamanan.

Terpisah, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, memaparkan pihaknya siap menyampaikan tuntutan para buruh tersebut kepada Presiden.

Bahwa pihaknya terbuka untuk menerima masukan serta kritikan masyarakat, dan siap menyampaikan aspirasi mereka kepada Presiden.

“Saya menerima semua masukan lewat berbagai kanal. Demo boleh, tapi sebenarnya ini bisa dirembug dan dibicarakan dengan baik dengan cara duduk bersama,” papar Ganjar.

 

Ditegaskan, meski Omnibus Law merupakan kewenangan pemerintah pusat, namun pihaknya tetap akan menjembatani para buruh.

“Ya, memang ada yang mengatakan ini bukan urusan saya, tapi mereka kan demonya ke saya. Makanya saya usul, lebih baik kita duduk bersama,” tandasnya.

Lebih jauh dijelaskan, konsep, draft atau tulisan terkait keinginan buruh tersebut, akan disampaikannya ke pemerintah pusat.

“Masing-masing bisa disampaikan ke saya, dan akan saya lanjutkan ke pusat, apakah ke Presiden, Kementerian Tenaga Kerja atau lainnya,” tegasnya.

Lihat juga...