Penyidik Kejagung Periksa 14 Saksi Kasus Jiwasraya
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sebanyak 14 saksi diperiksa hari ini, Selasa (31/3/2020) guna mendalami kasus korupsi perusahaan plat merah tersebut.
“Dari nama-nama yang diperiksa, ada beberapa nama yang dihadirkan dari internal Jiwasraya sendiri. Selain itu juga, ada perusahaan manajemen investasi hingga bank asing turut diperiksa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono lewat keterangan tertulis yang diterima Cendana News di Jakarta, Selasa (31/3/2020).
Hari mengungkapkan pemeriksaan tersebut adalah pemeriksaan tambahan atau lanjutan guna pengembangan kasus tersebut. Karena pemeriksaan sebelumnya masih dianggap belum cukup atau terdapat hal hal yang perlu ditanyakan kembali berdasarkan petunjuk Penuntut Umum.
“Selain itu, pemeriksaan para saksi juga diharapkan memberi titik terang terhadap keterangan dari beberapa tersangka yang sudah ditetapkan. Dan juga digunakan untuk pembuktian berkas perkara atas nama Tersangka BT, HH dan JHT yang masih dalam proses pemberkasan,” ungkapnya.
Kejagung sendiri telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Mereka ialah mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan.
Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, dan Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.