Pemprov Sumbar Terbitkan Surat Penghentian Pengoperasian Layanan Angkutan Trayek

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

“Jika ada terindikasi akan dilakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit terdekat dan dipertimbangkan akan melakukan karantina selama 2 dua minggu,” katanya.

Gubernur juga kembali mengingatkan dan meminta serta berharap agar masyarakat Sumatera Barat untuk ikut proaktif dalam antisipasi penyebaran Covid 19 dengan pola hidup bersih dan sehat, jaga jarak aman, ikut melarang saudara untuk sementara tidak pulang kampung.

Sementara itu, berdasarkan pantuan di website corona.sumbarprov.go.id yang dipantau hingga sore ini, total Orang Dalam Pemantauan (ODP), 1.889 orang, dengan proses pemantauan 1.616 orang, dan selesai pemantauan 282 orang.

Kemudian untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dengan total 49 orang, rincian 17 orang masih dirawat serta 32 orang pulang dan sehat. Sedangkan untuk kasus terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 9 kasus positif, dirinci dengan 6 orang dirawat, 2 orang isolasi dari rumah, dan 1 meninggal.

Sementara di daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Organisasi Angkutan Darat (Organda) setempat, juga telah meminta terhadap pemerintah dan pihak terkait untuk dapat memantau mobilisasi penumpang yang menggunakan jasa angkutan seperti travel liar, dalam hal pencegahan penyebaran virus Covid-19.

Ketua Organda Kabupaten Pesisir Selatan, M. Husni, mengatakan, pada saat ini, dalam pantauan Organda Pesisir Selatan masih ada masyarakat yang menggunakan jasa angkutan travel liar untuk melakukan perjalanan. Padahal, keadaan tersebut terbilang cukup berisiko, terjadi penularan virus Covid-19.

“Kami dari Organda menunggu adanya langkah tegas dari Dinas Perhubungan, agar dalam hal ini Organda tidak disalahkan, penyebab masih beroperasinya sejumlah angkutan darat seperti halnya travel,” sebutnya.

Lihat juga...