Dinkes Sikka: Dana Desa Bisa Digunakan Untuk PSN
Editor: Koko Triarko
MAUMERE – Untuk mengatasi Kejadian Luar Biasa (KLB) Demam Berdarah Dengue (DBD) serta mengatasi merebaknya wabah demam berdarah, dana desa bisa dipergunakan untuk berbagai program yang direncanakan setelah melalui berbagai persyaratan sesuai aturan.
Penggunaan dana desa tersebut bisa dialokasikan untuk kegiatan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) serta membayar dana transportasi bagi tenaga pemantau jentik atau Juru Pemantau Jentik (Jumantik) yang bertigas di desa tersebut.
“Dana desa intervensinya pada kegiatan pemantauan jentik dan PSN, seperti membayar trasportasi Jumantik dan dikoordinir oleh kader pamantau jentik di desa,” sebut Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Sikka, provinsi NTT, Petrus Herlemus, Jumat (13/3/2020).

Petrus mengatakan, setiap desa bisa merekrut minimal tiga tenaga kesehatan Jumantik yang dibiayai dari dana desa, sementara peran Dinas Kesehatan meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) Jumantik, seperti memberikan pelatihan dan ongkos transportasi saat pelatihan.
Selama ini, katanya, hanya mengandalkan sosialisasi saja tetapi tidak efektif, sehingga pola ini tidak akan terjadi dan dipilih metode Jumantik per desa, sebab lebih efektif.
“Strategi baru dilakukan, karena melihat banyak kader dibentuk dan tidak terkoordinir dengan baik.Untuk itu, kami akan lakukan optimalisasi dengan melibatkan Puskesmas Pembantu atau Pustu,” sebutnya.
Pustu yang membawahi 3 desa, misalnya memiliki 6 tenaga kesehatan, jelas Petrus, maka 6 orang tersebut akan disebarkan masing-masing ke setiap desa dan bergabung dengan tenaga kesehatan di Poliklinik Desa (Polindes).
Tetapi di Polindes, ada juga bidan desa dan perawat sehingga setiap desa ada sekitar 6 orang tenaga kesehatan yang nantinya akan dibagi melakukan koordinir per dusun.
“Setiap hari tenaga kesehatan ini selalu keluar masuk ke wilayah di desa melakukan pemantauan jentik. Selama ini kita rekrut, tetapi terputus koordinasinya siapa yang bertanggungjawab soal itu,” ungkapnya.
Pola pelaporan data, kata Petrus, tenaga kesehatan di desa akan melaporkan data pemantauan jentik ke Pustu dan Pustu lapor ke Puskesmas, sehingga pihak Puskemas meneruskan data tersebut ke Dinas Kesehatan.
Kalau angka bebas jentiknya (ABJ) di atas 95 persen, maka di wilayah tersebut cenderung tidak ada kasus, tetapi kalau di bawah 60 persen atau 50 persen, maka statusnya waspada.
“Seperti data DBD,untuk memproleh data valid saya membagi setiap tim gerak cepat membina 5 Puskesmas. Datanya selalu dilaporkan termasuk data dari rumah sakit, namun kerja tim terus dipantau,” paparnya.
Menurutnya, data jam 9 pagi harus ada, termasuk juga data jam 3 sore, karena pasien telah selesai rujukan dan dilakukan VCT oleh dokternya, sehingga diketahui jumlah pasien yang dirawat di rumah sakit.
Sementara itu, Herta Arjunto, tenaga ahli Pembangunan Pastisipatif P3MD kabupaten Sikka, berharap pihak kecamatan dan desa segera melakukan penetapan status darurat, sehingga bisa segera dibuatkan rencana anggarannya.
Dana tersebut bisa segera dialokasikan, karena pencairan dana desa tahap pertama sudah bisa dilakukan, bila semua syarat sudah dipenuhi oleh pemerintah desa yang warganya menjadi korban DBD.
“Syaratnya harus ada korban jiwa di desa tersebut, sehingga bisa ditetapkan status darurat. Alokasi anggarannya bisa dari bidang 5 dan bidang 2 tinggal saja desa mengalokasikan sesuai dengan kebutuhan di wilayahnya,” ujarnya.