Pemkab Alor Larang Kapal Pesiar Australia Berlabuh
KUPANG – Pemerintah kabupaten Alor mengeluarkan surat larangan berlabuh bagi kapal pesiar MV Coral Adventure, yang saat ini sedang berlabuh di perairan Desa Tablolong, Kabupaten Kupang, untuk berlabuh di kabupaten paling utara Pulau Timor itu.
Larangan itu disampaikan melalui surat resmi yang diterima berupa instruksi Bupati Alor, yang ditujukan Kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kalabahi, Alor.
Dalam surat itu, Bupati Alor Amon Djobo menginstruksikan agar KSOP kelas IV Kalabahi tak melayani permohonan dari agen wisata PT. Sinar Samudra Selatan, yang sebelumnya telah meminta izin agar kapal pesiar berbendera Australia itu berlabuh di perairan Alor setelah berwisata di perairan Kupang.
Bupati Amon menyatakan, larangan berlabuh bagi kapal pesiar di perairan Kabupaten Alor karena pihaknya khawatir jika nanti ada wisatawan dari Australia itu membawa virus corona (COVID-19).
“Dengan mempertimbangkan peta penyebaran virus corona per 26 Februari 2020, yang menunjukkan sudah ada 23 kasus virus corona di Australia, maka dalam rangka melindungi masyarakat Alor, saya menginstruksikan agar kapal itu dilarang berlabuh di perairan Alor,” tambah dia.
Di samping itu, dalam surat instruksi tersebut bupati meminta agar sejumlah instansi terkait juga turut memantau setiap keluar masuk orang atau barang. Dan, jika ada yang menemukan atau mendapatkan ciri-ciri penderita virus corona harap bisa segera dilaporkan.
Saat ini, kapal pesiar yang membawa 47 penumpang dan 35 kru kapal masih berlabuh di perairan desa Tablolong, usai dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh KKP Kupang, KSOP Kupang, Imigrasi serta Bea Cukai.