Pemegang Izin Usaha Timah Diminta Peduli Lingkungan
PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta pemegang Izin Usaha Penambangan (IUP) bijih timah untuk lebih peduli pada kelestarian lingkungan untuk mengurangi masalah sosial di masyarakat daerah itu.
“Saya berharap kegiatan penambangan ini mampu menjaga keseimbangan dari seluruh aspek di antaranya sosial, ekonomi, lingkungan serta ketertiban dan ketentraman masyarakat,” kata Gubernur Kepulauan Babel, Erzaldi Rosman Djohan, saat menghadiri Sosialisasi Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Bagi Pemegang Izin Usaha Pertambangan di Belitung, Jumat.
Ia mengatakan potensi sumber daya alam dari sektor pertambangan ini perlu dimanfaatkan secara optimal guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini juga dapat meningkatkan pendapatan pemerintah dan pemerintah daerah.
“Perlu meminimalisir problematika pertambangan. Pertanyaannya, bagaimana kita melokalisir? Tergantung dari upaya, niat, dan keseriusan bagi pemegang IUP,” ujarnya.
Menurut dia berdasarkan amanat Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara serta Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor ESDM Nomor 1824 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Dalam ketentuan umum disebutkan bahwa pemberdayaan masyarakat adalah usaha untuk meningkatkan kemampuan masyarakat baik secara individu maupun kelompok, agar menjadi lebih baik tingkat kehidupannya, hal ini diatur dalam IUP dan produksi wajib membuat rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitarnya.
“Selama ini permasalahan yang muncul ke permukaan lebih sering muncul akibat adanya sikap kurang peduli dalam usaha. Kekurangan tersebut perlu upaya lebih peduli, lebih sosial, sehingga persoalan dampak negatif tambang bisa diminimalisir,” katanya.