MUI Luncurkan Lembaga Sertifikasi Profesi Auditor Halal
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluncurkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LPS) P2 MUI, sebagai bentuk tanggung jawab bagi ummat, bangsa dan negara dalam bidang halal dan syariah.
Wakil Ketua Umum MUI, KH. Muhyiddin Junaidi, mengatakan, MUI sebagai pelayan ummat atau himayatul ummah, senantiasa dituntut agar berperan secara aktual sesuai kondisi kekinian.
Menurutnya, peran MUI sebagai himayatul ummah menjadi bagian penting dalam pembangunan bangsa, khususnya di bidang keagamaan.
Salah satu tuntutan terkini atas peranan MUI, adalah dalam pelaksanaan Undang-Undang (UU) No.33 tahun 2014, tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
“MUI harus mampu memberikan standarisasi kepada auditor halal yang memegang peran kunci dalam proses sertifikasi halal,” kata Muhyiddin, pada peluncuran LSP P2 MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta, Kamis (13/2/2020).
Dia menjelaskan, sebagaimana disebutkan pada pasal 14 ayat 2 UU JPH, bahwa persyaratan auditor halal harus memperoleh sertifikat dari MUI.
Peranan ini diperkuat dan diperjelas pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 tahun 2019 pasal 22 ayat 3, yang menyebutkan uji kompetensi sertifikasi auditor halal sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dilaksanakan oleh MUI.
“Tuntutan peran inilah yang mengharuskan MUI membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang akan melakukan uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam UU dan PP tersebut,” ungkap Muhyiddin.
Kepala LSP LPPOM MUI, Nur Wahid, menambahkan, sebelumnya lembaga-lembaga di bawah MUI sudah ada yang memiliki LSP. Yaitu, Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, yang telah memiliki LSP LPPOM MUI dan Dewan Syariah Nasional (DSN) yang sudah memiliki LSP DSN.