Jatah ‘Replanting’ Sawit di Riau 24.000 Hektare

Ilustrasi -Dok: CDN

Ia menekankan, bahwa jika pemerintah kabupaten dan kota serius, maka segala sesuatu yang menjadi hambatan bisa diminimalisas, sehingga laporan yang akan diteruskan ke pusat akan menjadi lebih mudah lagi. Apalagi untuk mendapatkan program nasional itu, syaratnya adalah legaliatas lahan petani harus jelas, ada bukti kepemilikan dan tidak berada di kawasan hutan.
Karena itu, untuk anggaran replanting ini langsung diterima petani dan tidak melalui Disbun Riau, sedangkan besaran nilainya bisa mencapai Rp25 juta per hektare, maksimal 4 hektare per Kepala Keluarga (KK).

Berdasarkan data Pemrov Riau, pada 2019 Riau ditargetkan seluas 26 ribu Ha sawit petani sudah di-replanting, namun hanya terealisasi seluas 9 ribu Ha saja. (Ant)

Lihat juga...