China Masih Dalam Tahap Genting Memerangi Corona
BEIJING – Langkah-langkah Republik Rakyat Tiongkok (RRT) menangani penyebaran virus corona atau Covid-19 sudah efektif. Tetapi Presiden China, Xi Jinping menyebut, pergulatannya masih dalam tahap yang genting.
Presiden Xi Jinping, memperlihatkan kondisi yang lebih positif, setelah usaha keras yang dilakukan, meski masih tetap serius dan kompleks usaha yang dilakukan. Xi Jinping mengatakan, penyebaran virus itu akan memberikan pukulan relatif besar pada perekonomian dan masyarakat.
Akan tetapi, pemerintah akan terus memberikan dukungan kebijakan, untuk mencapai target pembangunan ekonomi dan sosial di 2020. Pemerintah RRT akan mempertahankan kebijakan moneter secara hati-hati, dan mengeluarkan langkah-langkah kebijakan baru dalam cara yang tepat waktu.
Menurutnya, pemerintah juga akan mempelajari dan memberikan potongan pajak secara bertahap, untuk membantu perusahaan-perusahaan kecil mengatasi berbagai kesulitan. Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Indonesia, telah menolak masuknya 118 Warga Negara Asing (WNA), sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19.
“Jumlah ini dihitung mulai dari 5 hingga 23 Februari 2020, dan diperoleh dari seluruh tempat pemeriksaan Imigrasi di Indonesia,” ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang, Minggu (23/2/2020).
Arvin menjelaskan, jumlah penolakan WNA terbanyak terdapat di tempat pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai, Bali, yakni 89 orang. WNA yang ditolak masuk wilayah Indonesia itu, tidak hanya berasal dari China, tetapi juga dari sejumlah negara lainnya, seperti Malaysia, Singapura, Amerika Serikat, dan beberapa negara Eropa dan Afrika.
Alasan penolakan antara lain, karena para WNA tersebut pernah tinggal atau singgah di wilayah China Daratan pada 14 hari sebelum memasuki wilayah Indonesia. Hal tersebut, menjadi dasar bagi pejabat Imigrasi di tempat pemeriksaan Imigrasi untuk menolak masuknya WNA tersebut.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.3/2020, yang mengatur penghentian sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa on Arrival, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara China.
Arvin mengatakan, selain menolak kedatangan WNA, Ditjen Imigrasi juga telah memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa kepada 1.247 warga negara China yang ada di Indonesia. “Izin Tinggal Keadaan Terpaksa diberikan hanya kepada warga negara China, yang sudah berada di Indonesia namun izin tinggalnya telah habis dan tidak bisa kembali ke negaranya karena adanya wabah virus corona, serta tidak adanya alat angkut yang membawanya kembali ke negaranya,” jelas Arvin.
Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan peraturan tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival) dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa, bagi warga negara China.
Hal itu untuk mencegah penyebaran virus corona masuk ke Tanah Air. Aturan tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa kunjungan saat kedatangan, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara China tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.3/2020, yang telah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Rabu (5/2/2020). Permenkumham tersebut berlaku sampai dengan 29 Februari 2020 dan akan dievaluasi kembali. (Ant)