Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Tambah Jaminan Pekerja Kena PHK

Editor: Koko Triarko

JAKARTA – Melalui Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, pemerintah mengatur sistem perlindungan bagi para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Kompensasi PHK tetap diberikan, kemudian kita tambahkan JKP. Tolong dicatat, JKP tidak menggantikan jaminan yang lain. Ini tambahan baru dari pemerintah,” terang Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, saat konfrensi pers RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di Gedung Kemenko Perekonomian, Jumat (24/1/2020).

Susiwijono mengungkapkan, dari sisi manfaat setidaknya ada tiga keuntungan JKP, antara lain cash benefit (penghasilan tunai), vocational training (pelatihan vokasi atau kejuruan), job placement access (akses penempatan kerja).

“Misalkan yang kena PHK tadi ditanggung biaya transportasinya sekian bulan, atau biaya lain-lainnya (cash benefit). Atau kita kasih pelatihan, agar meningkatkan kemampuannya sehingga bisa mendapatkan pekerjaan baru. Atau malah kita bantu untuk mendapat pekerjaan baru. Inilah manfaatnya JKP,” tukas Susiwijono.

Lebih lanjut, dia menegaskan, bahwa JKP ini tidak menambah beban iuran, baik bagi pekerja maupun perusahaan.

“Jadi nambah manfaat, tapi tidak nambah iuran. Dan sekali lagi kita pastikan, JKP tidak menggantikan jaminan sosial lain seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKm),” pungkas Susiwijono.

Sementara di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Khairul Anwar, mengungkapkan bahwa penghitungan pesangon untuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih sama seperti sebelumnya.

Lihat juga...