KSPSI: Buruh tak Dilibatkan dalam Revisi UU Ketenagakerjaan

“Setelah buruh mengancam menggelar aksi besar-besaran di Jawa Barat, akhirnya Ridwan Kamil mengeluarkan juga SK tersebut. Tidak perlu hal tersebut terjadi di tingkat nasional, karena kami ingin kondisi tetap kondusif,” katanya.

Walaupun Andi Gani dikenal sebagai sosok yang dekat dengan pemerintah, dirinya menegaskan tetap akan berada di barisan buruh dan membela hak-hak buruh Indonesia.

Dia optimis, Presiden Jokowi mau mendengarkan saran dan masukan dari kalangan buruh.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan akan masuk Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Menteri Ida menyatakan, revisi tidak secara menyeluruh. Omnibus law berisi pasal yang direvisi, karena menghambat penciptaan lapangan kerja. Salah satu pasal dari UU 13 Tahun 2003 antara lain yang berkaitan dengan upah dan pesangon.

“Ya, di antaranya itulah (upah dan pesangon, red.) dan lain-lain,” ujarnya.

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Savitri, kepada media, menjelaskan omnibus law merupakan UU yang dibuat untuk menyasar isu besar yang ada di suatu negara, agar lebih sederhana (ramping) dan tepat sasaran. (Ant)

Lihat juga...