Jusuf Kalla: Kondisi Pendidikan di Indonesia Kini Lebih Baik
Editor: Makmun Hidayat
“Dulu ada sistem Ebtanas yang menerapkan cara nilai ganda dan menaikkan nilai bagi yang kurang di daerah. Kalau di Jakarta anak dapat nilai enam, mungkin di Mentawai atau Kendari, atau di kampung saya di Bone dapat empat. Lalu dibikinlah semacam teori dan justifikasi untuk mengkatrol nilai empat itu menjadi enam. Angka nilainya jadi sama, tetapi isi dan mutunya berbeda. Terjadilah standar ganda, yang jelas mengorbankan masa depan karena yang kurang tetap kurang dan tidak bisa bersaing secara nasional,” ungkapnya.
Untuk itu, pada tahun 2003 Pemerintah minta Mendiknas mengadakan ujian nasional kembali untuk standar pendidikan yang sama di seluruh Indonesia. Alasannya, supaya standarnya sama, dan tidak ada lagi standar yang berbeda di antara berbagai provinsi atau daerah yang berbeda, sehingga pemerintah dapat memetakan dan membantu daerah dan sekolah yang kurang, itulah esensi dasar mencerdaskan bangsa dalam NKRI, dan sejalan dengan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional.
“Selama ini memang ada ujian sekolah. Ujian sekolah, guru menguji apa yang sudah diajarkan dan Ujian Nasional menguji kemampuan pengetahuan siswa yang seharusnya diketahui sesuai kurikulum. Seluruh gedung sekolah negeri dan biayanya juga sudah hampir sama. Lab-nya semua standar, bukunya semua sama cetakannya. Oleh karena itu pendidikan kita harus mempunyai standar nasional,” jelasnya.