IHW: Sertifikasi Halal Jangan Sampai Jadi Mainan

Editor: Koko Triarko

JAKARTA – Indonesia telah 30 tahun melakukan sertifikasi halal untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan memakai beragam produk.

“Jangan sampai sertifikasi halal menjadi mainan. Nggak penting sekarang kita bicara sertifikasi halal bagaimana melakukannya. Karena 30 tahun, Indonesia ini sudah memulainya sejak 1998, dan hanya beda 4 tahun dengan Malaysia,” kata Direktur Eksekutif Indonesia Halal Wacth (IHW), Ikhsan Abddulah, kepada Cendana News di Jakarta, Selasa (31/12/2019).

Menurutnya, Malaysia melakukan sertifikasi halal pada 1994 dan perkembangan industri halal telah berjalan dengan baik. Permintaan produk bersertifikat halal di negara Jiran itu tidak hanya pada sektor makanan dan minuman. Tetapi, juga terhadap sektor perawatan dan kecantikan.

Malaysia sangat bertanggungjawab untuk menjaga integritas halal, memfasilitasi pertumbuhan industri halal, dan memantau penerapan praktik kehalalan produknya.

Ini dilakukan dengan membuat kebijakan dengan membentuk, di antaranya Halal Industry Development Corporation (HDC), sebagai pusat terpadu di Malasyia untuk mengkoordinasi industri halal.

Ada juga Departemen Pengembangan Islam Malaysia (JAKIM), yang menetapkan standar sertifikasi halal. Juga hadir Majlis Agama Islam Negeri (MAIN), yang mengawasi pengawasan dan penegakan halal di tingkat negara bagian. Departemen Standar Malaysia (JSM), berperan membantu pengembangan industri halal Malaysia.

“Malaysia sudah jalan industri halalnya. Lah, kita masih berputar ngurusin sertifikasi halal, ada di mana, siapa berwenang, dan bagaimana caranya. Kita juga harus obyektif yang sudah jalan agar tidak terganggu proses sertifikasi halal industri,” tukas Ikhsan Abdullah, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Lihat juga...