Di 2020 Penempatan Guru di Sultra Dengan Zonasi

Ilustrasi guru mengajar di kelas - [DOK CDN]

KENDARI – Mulai 2020 mendatang, penempatan guru di Sulawesi Tenggara (Sultra) akan diberlakukan sistem zonasi.

Kebijakan tersebut, saat ini sudah dimulai dengan proses pendataan guru terkait tempat tinggal dan tempat tenaga didik tersebut mengajar. “Untuk di wilayah Sultra pertama yang dilakukan adalah pendataan guru terkait tempat tinggal dan tempat sekolah mengajar. Pendistribusian guru akan sesuai dengan mata pelajaran yang sesuai atau yang dibutuhkan di suatu sekolah,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra, Asrun Lio, Sabtu (28/12/2019).

Ia mengatakan, zonasi guru sudah dilakukan di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Zonasi di daerah tersebut berlaku untuk guru pada tingkat SD dan SMP. “Ini sudah di lakukan di Kota Makassar, keuntungannya kita dekatkan lokasi mengajar dengan tempat tinggal guru, manfaatnya tentu jarak tempat tinggal guru dari tempat mengajar akan dekat, sehingga mengefisienkan waktu tempuh,” jelasnya.

Kedua, dapat menghemat biaya transportasi. Yang tadinya penghasilannya banyak dikeluarkan jasa transportasi, pengeluaran tersebut bisa dikurangi. Kemudian ketiga bisa mengatasi kemacetan. “Bayangkan kalau sudah jam kerja terus dengan jarak yang jauh, yang keempat adalah kalau rumahnya dekat dengan tempat mengajar, maka guru tersebut dapat datang dengan tepat waktu,” jelasnya.

Selain itu, Asrun menyebut, sistem zonasi guru akan berlaku ditingkat SMA/SMK dan SLB. Kalau sistem zonasi pelajar, itu berlaku saat siswa itu mendaftar. Tapi kalau zonasi guru, yaitu guru yang sudah ada tetapi distribusinya berdasarkan pemetaan guru dan tempat tinggal pengajar dari sekolah tempat ia mengajar. (Ant)

Lihat juga...