Wantannas: Sistem Pertahanan Rakyat Semesta Dibahas Bersama Akademisi
“Karena saya berlatar belakang militer, amendemen tentang judul ‘Pertahanan dan Keamanan Negara’. Itu yang menjadi rancu karena aslinya, judulnya itu adalah ‘Pertahanan Negara’. Ini bertolak belakang dengan reformasi yang ada di lapangan,” kata Agus di Senayan, Jakarta, Senin.
Menurut Agus, setelah amendemen UUD 1945 dari ‘Pertahanan Negara’ menjadi ‘Pertahanan dan Keamanan Negara’ menyebabkan polisi masuk ke dalam pasal pertahanan dan keamanan negara tersebut. Meski sekarang kepolisian sudah terpisah dari TNI.
Agus mengatakan, seharusnya tanggung jawab keamanan melekat pada fungsi pemda. Menurut dia, hanya pertahanan negara saja yang tetap menjadi fungsi pemerintah pusat.
“Dan yang bertanggung jawab terhadap keamanan di daerah justru kepala daerah, dengan alatnya adalah kepolisian,” ujar Agus. (Ant)