DPRD NTB Minta Masukan Raperda Madrasah – Pesantren
Editor: Koko Triarko
“Bayangkan seandainya pesantren tak ada, betapa banyak anak-anak, khususnya di pedesaan yang tak akan bisa mengenyam pendidikan,” katanya.
Disahkannya Undang-Undang Pesantren nomor 18 tahun 2019 oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia pada 15 Oktober 2019, membawa angin segar bagi dunia pesantren.
Lahirnya UU Pesantren telah menghapus diskriminasi dan kesenjangan antara pendidikan pesantren dengan pendidikan umum. Undang-undang ini menjadi landasan hukum untuk mengafirmasi kesetaraan mutu, kualitas lulusan, kemudahan akses, dan independensi penyelenggaraan pesantren.
“Menjadi landasan hukum bagi pemerintah pusat dan daerah, untuk memberikan fasilitas guna mendukung pengembangan pesantren” katanya.