Tujuh ASN di Medan Keluyuran Saat Jam Kerja

Ketujuh ASN selanjutnya membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan mereka. Bila kedapatan kembali, sanksi tegas pun akan dijatuhkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.53/2019 tentang Disiplin Pegwai Negeri Sipil. (Ant)

Lihat juga...