Skandal BNI 46, Ditreskrimsus Polda Maluku Tetapkan Tiga Tersangka Baru
AMBON — Direktorat Reskrimsus Polda Maluku kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan skandal pembobolan dana nasabah Bank Negara Indonesia 46 Cabang Utama Ambon senilai Rp58,9 miliar.
“Setelah dilakukan pengembangan penyidikan perkara, penyidik kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara ini,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat di Ambon, Senin (28/10/2019).
Tiga tersangka baru yang ditetapkan antara lain berinisial KT selaku Kepala Cabang Pembantu BNI di Tual dan rekannya JRM yang juga pemimpin KCP Tual, serta MM yang merupakan pemimpin KCP Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.
Menurut dia, tiga pelaku baru ini ditetapkan penyidik pada tanggal 26 dan 27 Oktober 2019 karena membantu tersangka FY alias Faradiba dalam perkara tindak pidana di bidang perbankan dan pencegahan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
“Saat ini masih terus dilakukan penyidikan lebih lanjut dan mereka yang ditetapkan sebagai tersangka sudah lima orang, termasuk SP alias Soraya yang merupakan anak angkat FY,” jelas Kabid Humas.
Penetapan tersangka baru dalam perkara ini sesuai penegasan Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Firman Nainggolan awal pekan kemarin.
“Masih dikembangkan siapa-siapa lagi yang nanti bisa dijadikan tersangka juga selain Faradiba dan anak angkatnya Soraya,” tandasnya,
Awal pengungkapan kasus ini setelah menerima laporan dari pihak BNI bahwa hasil audit dari pusat sampai di daerah menemukan adanya hal yang tidak normal di BNI 46 Cabang Utama Ambon.
Kejadian tidak normal ini berupa transaksi sehingga mengakibatkan BNI mengalami kerugian dan mereka menemukan adanya indikasi tindak pidana perbankan.