Rencana Pembangunan Rumah Lapis di Kampung Akuarium Timbulkan Pro-Kontra

Editor: Koko Triarko

JAKARTA – Wakil Ketua DPRD Jakarta nondefinitif dari fraksi Gerindra, Syarief, mendukung rencana Gubernur DKI Jakarta untuk kembali membangun rumah lapis di Kampung Akuarium, di wilayah pesisir Jakarta Utara. 

“Iya, rencana itu bagus. Memenuhi janji kampanye dan itu sudah masuk di RPJMD,” kata Syarif, kepada wartawan saat dihubungi, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019) siang.

Syarief menyebut, kebijakan membangun kembali Kampung Akuarium merupakan janji Gubernur Anies Baswedan saat kampanye di Pilkada Jakarta 2017. Menurutnya, kewajiban Anies selaku Kepala Daerah adalah memenuhi janji-janji kampanyenya.

“Seberapa jauh dia memenuhi janji kampanye yang tertuang. Karena sebagai tolak ukur keberhasilan kepala daerah. Saya kira, pertama, itu kan janji kampanye. Ya, (masyarakat Kampung Akuarium) dibela oleh pemerintah, masa gusur begitu saja,” ucapnya.

Kemudian, pihaknya bakal melobi atau memberi pemahaman kepada seluruh fraksi yang ada di DPRD DKI. Agar menyetujui anggaran rencana pembangunan Kampung Akuarium di Penjaringan, Jakarta Utara. Pembangunan ini diusulkan dalam kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2020.

Syarif menyebutkan, sebagai partai pendukung, Fraksi Gerindra punya kewajiban untuk mendukung program Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Karena kan sebagai partai pengusung punya kewajiban moral dan politik untuk suppport program Pak Anies. Salah satunya dengan mengajak fraksi-fraksi lain, meyakinkan gimana pemahamannya sama,” kata Syarif.

Dia melanjutkan, rencana Anies ini sudah tertuang di dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi DKI Jakarta 2017-2022, termasuk terkait penataan kampung di wilayah Ibu Kota.

Menurut dia, yang terpenting Gubernur menjalankan programnya sesuai RPJMD, sehingga membuktikan kalau Anies tak asal ucap janji saat kampanye.

“Karena RPJMD sebagai tolok ukur keberhasilan kepala daerah,” ujarnya.

Sedangkan Fraksi PDI Perjuangan tidak mendukung membangun rumah lapis tersebut. Dia mengatakan, rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membangun rumah lapis di Kampung Akuarium, terbentur oleh Peraturan Daerah Nomor 1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030. Apalagi, status lahannya milik Perumda Pasar Jaya.

“Pak Anies harus patuh pada aturan. Apalagi, hunian warga saat era Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah dibongkar, karena pemerintahan saat itu ingin menjaga nilai sejarah dan budaya di lokasi,” katanya.

Gembong bahkan menilai Anies berupaya mengelabui aturan dalam penataan itu dengan menata kembali permukiman warga, dengan dalih tidak menghilangkan wisata budaya yang ada di Kawasan Museum Bahari.

Sebagai Kepala Daerah, kata Gembong, seharusnya Anies menjalankan pemerintahan yang berkesinambungan dengan yang lama.

Jangan sampai karena lawan politiknya, justru kepala daerah yang sekarang mengeluarkan kebijakan sebaliknya, padahal tidak sesuai dengan aturan.

“Jadi, yang namanya pemerintahan itu harus berkesinambungan dalam konteks perencanaan pembangunan kota. Jangan karena dilakukan oleh lawan politiknya, yang dikerjakan semuanya salah,” ungkapnya.

Gembong memastikan legislator tidak akan menyetujui rencana Pemprov DKI dalam membangun rumah lapis di Kampung Akuarium. Sebaliknya, legislator akan menyetujui bila DKI berupaya mengembalikan lahan yang telah digusur saat era Ahok pada 2016, untuk dikembalikan sebagai fungsinya.

“Kalau kami sederhana saja, fungsi Kampung Akuarium untuk apa sih? Jadi, kami bekerja itu landasannya adalah aturannya saja,” tegasnya.

Dia berharap, orang nomor satu di Ibu Kota itu mengurungkan niatnya. Sebab, rencana tersebut tidak berkesinambungan dengan rencana pembangunan era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana melakukan revitalisasi kawasan Kampung Akuarium, Jakarta Utara menjadi kawasan budaya sejarah. Penetapan kawasan tersebut akan dimulai dari kawasan Masjid Luar Batang hingga Kawasan Kota Tua.

“Dalam revitalisasi, dengan bangunan cagar budaya, semua ketentuan mengenai cagar budaya, kita akan ikuti. Jadi, dalam perencanaannya pun, kita mendengarkan warga, mendengarkan pakar cagar budaya sehingga nanti tempat ini benar-benar menjadi semacam kawasan wisata budaya sejarah,” katanya di Jakarta, Rabu (10/10).

Menurut Anies, kawasan wisata budaya sejarah tersebut akan membentang mulai dari Masjid Luar Batang, Pelabuhan Sunda Kelapa, Kampung Akuarium, sampai ke Kota Tua.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembangunan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta, Triyanto, menyebut pihaknya berencana membangun 142 unit rumah berlapis di kawasan tersebut.

“Rumah lapis itu tingginya maksimal empat lantai, nanti yang akan dibangun tipe 27 meter persegi,” ujarnya.

Lihat juga...