Kejati Sarankan Polda Sumut Lengkapi Berkas Perkara Direktur PT Alam
MEDAN — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyarankan kepada penyidik Polda Sumut agar melengkapi berkas berita acara pemeriksaan tersangka MI, Direktur PT Anugerah Langkat Makmur (Alam) dalam kasus alih fungsi hutan negara menjadi kebun sawit di Kabupaten Langkat.
Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) PT Alam masih terdapat kekurangan sehingga perlu segera diperbaiki.
Dia mengatakan kekurangan dalam BAP tersebut, yakni syarat materiil dan barang bukti kasus alih fungsi hutan.
“Jadi, dikembalikannya berkas perkara PT Alam beberapa kali ke Polda Sumut, karena belum lengkap (P-19, red.),” ujar mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu di Medan, Rabu (9/10/2019).
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara masih terus memperbaiki berkas berita acara pemeriksaan tersangka MI, Direktur PT ALAM dalam kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Langkat yang dikembalikan Kejaksaan Tinggi Sumut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Ronny Samtana, Kamis (4/10), mengatakan pihaknya saat ini masih terus bekerja keras untuk melengkapi berkas BAP kasus itu.
Polda Sumut telah mengikuti petunjuk jaksa untuk melengkapi BAP tersebut, namun tetap saja dikembalikan.
“Berkas perkara kasus alih fungsi hutan lindung itu, masih belum lengkap atau P-19,” ujar dia.
Ia mengatakan sudah ada lima kali BAP yang diserahkan penyidik polda ke Kejati Sumut, dan seluruhnya ditolak.
“Jadi, kami juga merasa heran pengembalian berkas itu. Namun, kita terus berupaya melengkapi BAP sesuai arahan jaksa,” katanya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut telah menetapkan MI alias Dody, Direktur PT Alam, sebagai tersangka dalam kasus itu.