BIG Rumuskan Pembakuan Rupabumi di Sumbar

Editor: Mahadeva

PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama Badan Informasi Geospasial (BIG), merumuskan kebijakan percepatan penyelenggaraan pembakuan nama rupabumi, dan inventarisasi nama rupabumi di daerah.

Kepala Bidang Toponim BIG, Harry Ferdiansyah, mengatakan, pembakuan rupabumi berperan vital pada tata kelola administrasi Negara. Termasuk pelaksanaan urusan pemerintahan, seperti data administrasi kewilayahan, telekomunikasi, transportasi, kebencanaan.

Kemudian, data aset pembangunan, sarana pendidikan dan kesehatan, serta pelestarian kebudayaan dan pariwisata kemudian tentunya survei dan pemetaan wilayah. “Bisa kita lihat bentuk pembakuannya, nama seseorang pada pembuatan akta kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), ijazah, surat kematian yang selalu mencantumkan nama, tempat dan tanggal lahir. Begitu juga dengan nama tempat. Tentu juga ada mekanisme pemberian nama dari tempat tersebut,” jelas Harry, Senin (14/10/2019).

Menurutnya, persoalan yang terpikirkan apabila suatu tempat misalnya sebuah pulau tidak bernama. Adalah, konflik dalam kepemilikan maupun sejarah. Unsur-unsur geografis yang ada di permukaan bumi, seperti pulau, sungai, gunung, hutan, juga perlu mempunyai nama.

Nama yang diaplikasikan pada unsur geografi atau rupabumi tersebutlah yang perlu pembakuan toponim rupabumi. “Nah di Sumatera Barat, hal ini yang kita bahas, agar tidak ada persoalan terkait nama suatu kawasan di wilayah Sumatera Barat ini,” tandasnya.

Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumatera Barat, Iqbal Ramadi Payana, selaku leading sektor kegiatan menyebut, hasil dari perumusan kebijakan percepatan penyelenggaraan pembakuan nama rupabumi, akan disampaikan ke pemerintah pusat. Harapannya, bisa mendorong percepatan inventarisasi nama rupabumi di daerah.

Lihat juga...