Anies Terbitkan SE Larangan Penggunaan Cat Bertimbal di Taman Bermain
Editor: Mahadeva
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan Surat Edaran (SE) pelarangan penggunaan cat bertimbal di tempat bermain anak di ibu kota.
Pasalnya, sejumlah fasilitas di taman bermain anak-anak di Jakarta disinyalir menggunakan cat berbahan timbal. Zat timbal tersebut diketahui bisa memicu resiko keracunan pada anak. Temuan cat berbahaya di taman maju bersama dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) itu diungkap Yayasan Nexus3.
Anies mengklaim, sudah memerintahkan dinas terkait untuk menindaklanjuti temuan logam berat timbal yang sangat beracun, di tempat permainan anak di sejumlah taman di Jakarta. “Harusnya sudah ditindaklanjuti,” tandas Anies, Senin (28/10/2019).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih, menuturkan, berkaitan produk maka sebetulnya sudah ada aturan baku nasional maupun internasional demi perlindungan konsumen. Apalagi jika mengancam kesehatan pengguna. “Saya cuma baca papper-nya. Di halaman empat dari 32 halaman saya sudah baca, itu intinya ada di produk,” jelasnya.
Dinas Lingkungan Hidup disebutnya, tidak bisa merekomendasikan apapun ke produknya. “Semestinya di kesehatan. Kami tidak bisa merekomendasikan ke produknya, kalau kesehatan itu normatif ke kesehatan itu lebih ke kesehatan. Intinya sebetulnya kalau kita lihat itu terkait syarat produk. Kita itu kalau Dinas Lingkungan Hidup lebih ke lingkungan, itu kan di produk-produk cat atau apa,” tegasnya.
Sebelumnya, kelompok aktifis lingkungan dari yayasan Nexsus3 menganalisis keberadaan 20 taman bermain umum dan 12 taman bermain anak usia Taman Kanak-Kanak di DKI Jakarta. Hasilnya, taman-taman tersebut menggunakan cat bertimbal.