Tidak Capai Target, Pembayaran TKD Pegawai Pemprov DKI Jakarta Ditunda

Editor: Mahadeva

JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta menunda pembayaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak memenuhi target kinerja. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyebut, sistem itu efektif mendongkrak kinerja bawahannya.

“Dari pengalaman tahun ini, dibanding tahun lalu, sekarang semuanya menjadi lebih giat, karena mereka harus mencapai target. Namanya tunjangan kinerja, berarti kinerjanya harus tercapai dulu, baru dapat tunjangan. Kalau dulu target tercapai atau tidak, tunjangan tetap dapat, sekarang diubah,” jelas Anies, Kamis (5/9/2019).

Aturan itu diterapkan Anies sejak Januari 2019 lalu. Sebelumnya, seluruh pegawai mendapatkan TKD, tanpa mempertimbangkan capaian atau target. Penundaan dan pemotongan TKD, diatur dalam Pergub No.12/2019, tentang tunjangan kinerja daerah.

Di pasal 69A, SKPD yang tidak mencapai target yang telah ditentukan sendiri, yaitu Serapan Perkiraan Sendiri (SPS). Maka, pembayaran TKD sebesar 20 persen dari total yang diterima akan ditunda. Jika selama tiga bulan berturut-turut SKPD tidak mencapai SPS, maka 20 persen TKD yang ditunda tersebut akan hangus. Hingga September 2019, penyerapan ABPD DKI baru 38 persen atau setara Rp17,6 triliun. Sementara itu anggaran belanja di APBD Perubahan 2019 mencapai Rp86 triliun.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, menyebut, evaluasi mulai diterapkan tahun ini. Setiap bulan, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) membuat target untuk dicapai. “Januari 2019, kita menerapkan pengevaluasian dengan standar SPS (Serapan Perkiraan Sendiri), sistem perencanaan target sendiri. Dia membuat standar perkiraan sendiri, tiap SKPD, anggaran yang mau diserapnya kira-kira mampu kegiatannya berapa persen dengan membuat kurva S,” ucap Chaidir secara terpisah.

Lihat juga...