Dalam beberapa kasus, ujarnya, biaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan terkadang tidak dianggarkan karena masih dialokasikan sektor lain yang dianggap lebih penting, seperti pendidikan dan kesehatan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sendiri sejauh ini sudah menyegel 52 korporasi yang diduga menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan di sejumlah daerah di Indonesia. Lima di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. (Ant)