JAKARTA – Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, mengatakan tindakan pencegahan kebakaran hutan dan lahan bisa dimulai dari pemerintah daerah yang wajib melakukan pemeriksaan kesiapan korporasi lokal menghadapi kemungkinan tersebut.
“Sesuai PP Nomor 4 Tahun 2001, ketika kebakaran terjadi di kabupaten, maka bupati harus bertanggung jawab, apalagi mereka yang memberikan izin perkebunan kelapa sawit di kabupaten, mestinya dia bisa juga melakukan kegiatan pengawasan dan pemantauan,” ungkap guru besar IPB, ketika dihubungi di Jakarta pada Senin (23/9/2019).
Bambang merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Pengendalian Kerusakan Dan Atau Pencemaran Lingkungan Hidup Yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan Dan Atau Lahan, di mana penanggung jawab usaha wajib mencegah terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan di lokasi usahanya.
Dalam pasal 15, dikatakan, penanggung jawab usaha wajib memantau untuk mencegah terjadinya karhutla di lokasi usahanya, dan melaporkan hasilnya minimal enam bulan sekali yang dilengkapi dengan data penginderaan dari satelit kepada pihak pemerintah daerah dan lembaga yang bertanggung jawab.
“Kalau hal itu berjalan sebagaimana mestinya, maka pihak berwenang dapat mengetahui wilayah mana yang rentan terjadi kebakaran hutan dan lahan dibantu dengan pemantauan yang dilakukan oleh korporasi-korporasi tersebut. Persoalannya, apakah mereka-mereka yang bertanggung jawab sudah melakukan kegiatan itu apa belum?” ujar Bambang.
Dia mengatakan, jika pemantauan tidak berhasil dan terjadi kebakaran hutan dan lahan, terkadang pemda terkesan tidak siap karena minimnya anggaran.