Operasi Patuh, Polantas Palembang Tilang 1.700 Pengendara
PALEMBANG — Polisi lalu lintas Polresta Palembang Sumatera Selatan telah menilang 1.700 pengendara kendaraan roda dua dan empat dalam Operasi Patuh Musi yang dilakukan sejak 29 Agustus 2019.
Tilang atau bukti pelanggaran diberikan kepada pengendara yang melanggar lalu lintas terutama terkait delapan jenis pelanggaran yang menjadi fokus operasi patuh, kata Wakasatlantas Polresta Palembang AKP AK Gani, di Palembang, Rabu (11/9/2019).
Delapan pelanggaran lalu lintas itu yakni pengendara sepeda motor tidak memakai helm standar nasional Indonesia (SNI), pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt), pengendara kendaraan yang usianya di bawah umur atau belum memenuhi persyaratan mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan tidak memenuhi kelengkapan surat kendaraan.
Kemudian, pengendara melawan arus lalu lintas, mengendarai kendaraan dalam kondisi mabuk, menggunakan telepon seluler, melebihi batas kecepatan dan muatan, serta melanggar rambu-rambu lalu lintas atau marka jalan.
Tindakan tegas dilakukan terhadap pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas untuk meningkatkan kepatuhan dan ketertiban warga kota ini dalam berlalu lintas sehingga bisa diminimalkan kasus kecelakaan.
Dengan meningkatnya kepatuhan dan ketertiban dalam berlalu lintas diharapkan tidak hanya bisa diminimalkan angka kasus kecelakaan tetapi juga korban jiwa dan luka-luka serta terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, kata wakasatlantas.
Sementara sebelumnya Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes Pol Dwie Asmoro menjelaskan pada pekan pertama Operasi Patuh Musi (OPM) yang berlangsung pada 29 Agustus- 11 September 2019 mencatat bukti pelanggaran (tilang) terhadap 5.000 lebih pelanggar lalu lintas.