“Yang akhir-akhir ini terjadi, yang melakukan tinjauan bukan BPKP, melainkan Kemenkes. Bukan sepihak seperti saat ini. Kami keberatan jika dilakukan secara sepihak,” kata Anitya.
Anitya juga menjelaskan, pasien yang harus melakukan tindakan hemodialisa, sangat bergantung dengan rumah sakit. Jika BPJS Kesehatan memutuskan kontraknya, maka berakibat pada pasien tersebut.
“Untuk itu, kami meminta perlu ditinjau kembali aturan tersebut,” imbuh Anitya. (Ant)