Pemindahan Ibu Kota Negara, Perlu Kajian Lebih Matang
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
BEKASI – Anggota DPR RI, Mardani Ali Sera, menanggapi terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dianggap tindakan grasa-grusuk atau terlalu terburu-buru.
“Terkait pemindahan Ibu Kota Negara ke wilayah Kaltim buat saya itu tindakan grasa-grusuk alias keburu-buru. Karena belum ada landasan yuridisnya, belum ada kajian akademis, ekologis apalagi ekonomisnya tiba-tiba ditetapkan begitu saja,”ujar Politisi PKS Ali Mardani, di Bekasi, Sabtu (31/8/2019).
Ditegaskannya bahwa penetapan perpindahan ibu kota negara itu bukan domain eksekutif saja. Melainkan harus ada peran legislatif di dalamnya untuk dibahas bersama.
“Maka sampaikanlah jika mau pindah ke DPR. Ayo kita bahas bersama. Karena setidaknya ada tujuh Undang-undang (UU), yang harus dibuat sebelum IKN ditetapkan, tapi ini tidak dilaksanakan. Sekarang tiba-tiba sudah ditentukan dan diumumkan ke publik, buat saya itu grasa-grusuk,” tandasnya.
Menurutnya meskipun sudah diumumkan lokasi ibu kota di Kaltim, tapi sampai sekarang belum ada RUU yang mau dibahas di DPR RI. Diakuinya untuk lokasi tempat hal tersebut merupakan bagian dari domain eksekutif.
Namun demikian tentunya harus ada rancangan undang-undang (RUU). Sampai sekarang, lanjutnya DPR masih menunggu RUU yang mau diajukan seperti surat presiden (surpres), ampresnya dan kajian naskah akademik. “Dari situ semuanya bisa dimulai proses politiknya,” tandasnya.
Dia mengatakan PKS menilai dalam kondisi ekonomi seperti sekarang harusnya negara tidak memprioritaskan soal perpindahan Ibu Kota Negara. Tapi bagaimana masyarakat lebih sejahtera taraf perekonomiannya.