Kades Nelle Urung Dipastikan Selewengkan Dana
Editor: Mahadeva
MAUMERE – Kepala Desa Nelle Urung, Kecamatan Nelle, Kabupaten Sikka, dipastikan menyelewengkan dana desa. Aksi demonstrasi warga Desa Nelle Urung yang mendesak kepala desa mundur, terbukti kebenaranya.
Hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah, ditemukan sejumlah bukti penyelewengan tersebut. “Inspektorat hanya memberikan waktu selama 60 hari untuk ditindaklanjuti temuan tersebut. Setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terbit, maka hanya ada waktu 60 hari untuk ditindaklanjuti,” kata Roby da Silva, Kepala Inspketorat Sikka, Rabu (28/8/2019).

Dari pemeriksaan yang dilakukan, kepala desa juga dikatakan menguasai aset desa berupa seperangkat sound system, traktor tangan, generator, laptop dan sepeda motor. Setelah jangka waktu dari LHP terlewati, inspektorat akan meneruskan temuan tersebut ke kejakasaan. Hal itu untuk melaksanakan proses hukum.
Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Desa Nelle Urung, Alfonsa Eufemia Asri, menyebut, kepala desa telah diperiksa pihak Inspektorat kabupaten Sikka. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya penyelewengan keuangan desa.
Salah satu temuannya adalah, defisit kas sejumlah Rp146.109.092, serta pungutan pajak negara atau daerah sebesar Rp32.876.039. Kemudian ada temuan di Penerimaan Desa (PADes) sebesar Rp9.084.578, uang bantuan seng Rp15 juta, bantuan sosial bagi janda sebesar Rp4,5 juta, pengeluaran fiktif bagi janda sebesar Rp3,5 juta, dan biaya pemasangan instalasi air bersih sebesar Rp864.760.
Yohanes Paskalis, Warga Nelle Urung menyebut, masyarakat menilai Kades Nelle Urung tidak pantas menjadi pengelola anggaran. Terlebih anggaran untuk kepentingan masyarakat dan kemajuan desa. “Selama tiga tahun kepemimpinannya, sejak 2016 sampai 2018 terjadi, Silpa yang begitu besar. Ini yang membuat kami menilai kepala desa tidak mampu,” tegasnya.
Kepala Desa Nelle Urung, Yulius Welung, mengakui telah terjadi penyelewengan keuangan desa. Hal itu terjadi karena Dia memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, serta ada kesalahan administrasi. “Karena Inspektorat bilang uang kurang begini-begini, ya, saya harus tanggung jawab. Ada yang saya gunakan, ada yang salah administrasi, makanya saya tanggung jawab untuk kembalikan,” tegasnya.
Yulius juga mengakui, keberadaan aset desa yang dipersoalkan warga memang disimpan di rumahnya. Hal itu dilakukan, agar terhindar dari aksi pencurian. Semua barang tersebut disebutnya, masih berada di rumahnya. “Kalau disimpan di kantor desa, tidak aman karena orang bisa curi. Kios yang berada di depan kantor juga pernah kecurian. Makanya saya simpan semua barang tersebut di rumah saya,” pungkasnya.