“Berbeda dengan zaitun dan kurma, di Indonesia permintaannya memang tinggi, tetapi kita tidak bisa produksi, jadi bisa (dibebaskan bea masuknya),” ujar Rizalu.
Kebijakan penghapusan bea masuk bagi dua komoditas Palestina tersebut, kata Rizalu, sesuai dengan arah kebijakan politik luar negeri Indonesia untuk mendukung perjuangan kemerdekaan dan kedaulatan ekonomi rakyat Palestina.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), total perdagangan Indonesia-Palestina pada 2018 mencapai 3,5 juta dolar AS.
Ekspor Indonesia ke Palestina sebesar 2,8 juta dolar AS atau meningkat 34 persen dibandingkan tahun sebelumnya, sementara impor Indonesia dari Palestina naik 113 persen menjadi 727 ribu dolar AS.
Produk ekspor Indonesia ke Palestina didominasi ekstrak, esens, konsentrat kopi, dan teh, yang mencapai 2,1 juta dolar AS.
Sedangkan produk impor utama Indonesia dari Palestina mencakup kurma segar dan kurma yang dikeringkan senilai 722,7 ribu dolar AS, ditambah minyak zaitun, serta sekrup, mur dan baut. (Ant)