Semua kebutuhan dasar yang berada dalam aspek perumahan dinilai sangat rendah. Menurutnya strategi dan arah kebijakan penanggulangan kemiskinan yang telah dirumuskan tidak akan maksimal apabila tidak didukung dengan basis data kemiskinan yang mutakhir.
“Untuk itulah saat ini pemerintah sedang mempersiapkan sebuah mekanisme pemutakhiran data terpadu program penanganan fakir miskin (PPFM) melalui mekanisme pemutakhiran mandiri (MPM),” jelasnya.
Ia menyebutkan mekanisme tersebut meliputi pendaftaran yakni pendaftar mendatangi petugas atau petugas mendatangi rumah tangga yang diduga miskin, identifikasi awal yakni pencocokan data rumah tangga dengan data terpadu PPFM dan menetapkan rumah tangga yang diverifikasi.
Verifikasi rumah tangga dengan menggunakan indikator pemutakhiran basis data terpadu (PBDT) 2015, pemutakhiran data terpadu program-program penanganan fakir miskin (PPFM) dan pemuktahiran daftar sasaran penerima program.
“Diharapkan dengan mekanisme ini, masyarakat yang kurang mampu yang belum menerima program perlindungan sosial terdata dan data tersebut digunakan dasar dalam penentuan sasaran rumah tangga penerima program,” ungkap Yosepha. (Ant)