Kasus Gigitan Anjing Rabies di Sikka Terus Bertambah
Editor: Koko Triarko
MAUMERE – Sejak Januari hingga Juli 2019, kasus gigitan anjing yang positif rabies terus bertambah. Kondisi demikian, mengharuskan waspada terhadap anjing yang selalu dilepasliarkan masyarakat.
“Sampai dengan bulan Juli 2019 telah terjadi kasus gigitan dengan jumlah spesimen positif rabies 19 spesimen. Kasus spesimen positif rabies ini tersebar di 18 desa dan kelurahan di kabupaten Sikka, “ kata Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, Jumat (12/7/2019).
Dikatakan Robi, sapaannya, 18 desa tersebut yakni desa Bola, Nita, Ri’it, Habi, Kokowahor, Egon, Pogon, Hoder, Wairbleler, Nenbura, Iligai, Lela, Koting A, Koting B, Waiara serta kelurahan Kota Baru.
“Kasus rabies ini terjadi di 9 kecamatan dari 21 kecamatan di kabupaten Sikka. Gigitan hewan penular rabies (HPR) tersebut telah menyebabkan dua orang meninggal dunia akibat virus rabies,” terangnya.

Sementara itu, persediaan vaksin rabies untuk vaksinasi HPR terbatas dan hanya untuk 40 persen dari total populasi anjing selaku HPR di kabupaten Sikka. Saat ini pun, jelas Robi, ketersediaan vaksin antirables (VAR) untuk manusia juga sangat terbatas.
“Untuk mencegah penyebarluasan virus rabies pada hewan dan mencegah penularannya pada manusia, maka kepada seluruh pemilik anjing agar mengikat atau mengurung semua anjing miliknya dan tidak melepasliarkan ke lingkungan,” imbaunya.
Masyarakat Sikka, tegas Robi, dilarang membawa anjing dari dan ke wilayah desa atau kecamatan lain. Masyarakat juga diminta agar setiap luka gigitan, jilatan atau cipratan air liur anjing dicuci dengan sabun dan air mengalir selama minimal 15 menit.