Indonesia-Timor Leste Selesaikan Perbatasan Darat, Lanjut Maritim

Pertemuam SOC ke 4 pada Desember 2018 silam, telah disepakati Term of Reference (TOR) Joint Field Visit (JFV) on the Resolution of the Noel Besi-Citrana and Bidjael Sunan-Oben Segments. JFV ini bertujuan untuk menelusuri seluruh elemen relevan yang ada pada Traktat 1904.

Dokumen Traktat 1904 tersebut menunjukkan penanda batas antara wilayah Portugis dan Belanda yang kini menjadi dokumen acuan untuk batas Indonesia dengan Timor Leste.

Untuk mempercepat penyelesaian batas itu, Badan Informasi Geospasial (BIG) mengambil peran sebagai leading sector pada kegiatan JFV dalam menyelesaikan unresolved segment pada perbatasan Republik Indonesia (RI) dengan Republik Demokratik Timor-Leste (RDTL).

Perbatasan Noel Besi-Citrana merupakan wilayah yang berada di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, di mana berbatasan langsung dengan Oecusse-Ambeno, bagian dari wilayah Timor Leste. Perbatasan tersebut ditandai oleh aliran sungai Noel Besi yang bermuara di Laut Sawu. Sementara Bidjael Sunan-Oben merupakan wilayah yang berada di Manusasi, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Kepala Bidang Pemetaan Batas Negara BIG, Astrit Rimayanti menjelaskan untuk menyelesaikan sengketa, JFV dilaksanakan oleh BIG bersama Dittopad, Kementerian Pertahanan, dan perwakilan dari Timor-Leste pada tanggal 28 April hingga 15 Mei 2019. Hasil dari survei tersebut kemudian dipresentasikan pada pertemuan SOC ke-5 di Bali pertengahan tahun 2019.

“Survei dilaksanakan menyusuri thalweg (bagian terdalam dari aliran sungai) hingga muara Sungai Noel Besi. Selain itu, dilakukan juga pengukuran azimut ke Pulau Batek. Sebagai tambahan, dilakukan pula perekaman video Noel Besi dan Nono Tu-Inaan menggunakan pesawat nirawak, dan delineasi wilayah manusasi,” jelas Astrit.

Lihat juga...