Anies Tegaskan Tidak Mundur Melawan Pengembang Reklamasi

Editor: Mahadeva

Majelis mewajibkan tergugat mencabut keputusan berupa Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No.1409/2018, tertanggal 6 September 2018. Khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta No. 2637/2015, tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT. Taman Harapan Indah.

Pokok perkara yang disampaikan, majelis hakim juga meminta untuk dilakukan perpanjangan surat izin reklamasi yang diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

“Mewajibkan tergugat untuk memproses izin perpanjangan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT. Taman Harapan Indah sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Majelis Hakim.

Sementara untuk pulau reklamasi yang sudah terbentuk, seperti pulau C, D dan E, Anies mengatakan, bakal mengelola lahan tersebut untuk kepentingan masyarakat umum.

Lihat juga...