Tim Gabungan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 40 Ton Rotan
Ia menjelaskan, sebagai institusi yang memiliki fungsi Community Protektor bersama seluruh instansi dan aparat penegak hukum lain terus menjaga sinergi untuk dapat melindungi masyarakat dari masuk dan keluarnya barang-barang yang dapat merugikan dan/atau membahayakan negara ini.
Penyelundupan rotan tentunya, katanya, akan berpotensi merusak ekosistem karena tidak dikontrol pemanfaatannya, ini sangat merusak ekonomi dalam negeri dengan penyelundupan bahan mentah yang merupakan sumber daya alam Indonesia.
“Saya harap dengan sanksi yang tegas, pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindak pidana penyelundupan ekspor,” katanya. (Ant)