Polisi Amankan Delapan Pencuri Pipa Gas PLTMG Wairita

Editor: Koko Triarko

Kasat Reskrim Polres Sikka, AKP Hefri Dwi Irawan, SH., S.I.K., mengatakan,barang-barang yang dicuri tersebut disembunyikan terlebih dahulu di hutan alang-alang di belakang lokasi PLTMG sejauh sekitar 200 meter.

“Setelah malam hari, barangnya dibawa ke penadah untuk dijual. SJ berprofesi sebagai penjual barang rongsokan dan tempat usahanya memiliki izin resmi. Pelaku mengantar sendiri barang curian ke tempat penadah tersebut,” paparnya.

Dari jumlah barang yang hilang, terang Hefri, ternyata setelah ditelusuri disimpan di gudang penadah. Barang curian tersebut masih banyak dan sudah diamankan. Ada dua pelaku merupakan mantan karyawan di perusahaan pembangkit listrik yang baru akan memulai beroperasi ini.

“Pelaku telah melakukan pencurian pada 31 Mei 2019, dan yang terakhir Minggu 9 Juni 2019,” paprnya.

Penadah berinisial SJ mengakui barang curian dijual saat malam hari jam tujuh waktu setempat. Barang curian dimasukkan di dalam karung, sehingga dirinya juga tidak mengecek apakah barang tersebut baru atau tidak.

“Saya membeli seharga Rp2.500 per kilogram dan sudah membayar 97 kilogram seharga Rp262 ribu. Sebelumnya dijual barang bekas dan saya tidak kenal pelaku dan baru kenal saat mereka menjual barang tersebut,” akunya.

Para pelaku pencurian merupakan warga Desa Hoder, Kecamatan Waigete, yang bertempat tinggal di sekitar lokasi PLTMG Wairita. Ke delapan pelaku tersebut, masing-masing AR (38),TF (22), LE (19), MNS (20),B (20),PP (18),FE (15) dan MNB (16).

Lihat juga...