Pansel Seleksi Dirut BUMD Tanjungpinang Harus Taat Aturan

Pasar Baru Kota di Tanjungpinang yang dikelola BUMD setempat, -Foto: Ant.

Untuk mencegah hal itu terjadi, ia menyarankan pansel yang dipimpin Pelaksana Tugas Sekda Tanjungpinang, Tengku Dahlan, meninjau kembali keputusannya.

“Kita tidak dapat menyalahkan peserta, karena panitia seleksilah yang diberi tugas untuk melaksanakan penyeleksian sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Ketua KPU Tanjungpinang, Aswin Nasution, mengatakan status caleg masih melekat hingga penetapan calon terpilih Pemilu 2019. KPU Tanjungpinang masih beranggapan seluruh caleg berpotensi menjadi anggota DPRD Tanjungpinang, karena berbagai kemungkinan dapat terjadi sebelum, bahkan setelah pelantikan.

“Siapa yang dapat menolak musibah? Contohnya, meninggal dunia atau hal lain yang menyebabkan caleg yang potensial duduk sebagai anggota DPRD Tanjungpinang, terpaksa diganti,” katanya. (Ant)

Lihat juga...