Garuda Indonesia Diminta Tindaklanjuti Keputusan OJK

Ilustrasi - Foto: Dokumen CDN

Garuda juga diminta untuk melakukan paparan publik (public expose) atas perbaikan dan penyajian kembali LKT per 31 Desember 2018 dimaksud, paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi. (Ant)

Lihat juga...