Terlambat Bayar THR, Didenda 5 Persen

Editor: Mahadeva

Posko dibuka hingga 4 Juni 2019. Di hari libur termasuk akhir pekan, pelayanan pengaduan tetap dilayani. Apabila ada perusahaan yang terlambat membayar THR, ditegaskannya akan disanksi denda dan administratif. “Denda 5 persen. Tahun lalu ada 11 karyawan tapi selesai semua dengan dibayarkan walau ada keterlambatan,” pungkasnya.

Lihat juga...