Satpol PP Padang Tertibkan Warung Berjualan pada Ramadan

Editor: Satmoko Budi Santoso

PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat, melakukan razia sekaligus penertiban terhadap warung-warung yang masih berjualan di siang hari atau warung kelambu pada bulan Ramadan.

Razia ini dilakukan, setelah sebelumnya Satpol PP memasang spanduk di setiap warung makan, sebagai informasi ada warung nonmuslim yang masih bisa berjualan selama Ramadan. Upaya yang dilakukan oleh Satpol PP itu, seperti tak dihiraukan, sehingga mengambil tindakan razia.

Kasat Pol PP Padang, Al Amin, mengatakan, razia warung kelambu juga merupakan bagian dari penegakan Perda, sehingga dilakukan penyisiran di kawasan yang diduga terdapat warung kelambu, seperti di kawasan Pasar Raya, Pasar Belimbing, Purus Tiga dan By Pass Air Pacah.

Kasat Pol PP Kota Padang Al Amin/Foto: M. Noli Hendra

“Kita berikan tindakan tegas bagi warung kelambu yang menjual makanan di siang hari di bulan Ramadan. Kompor dan tabung gas untuk sementara kita sita. Selain itu kepada pemilik warung kita berikan surat panggilan untuk datang ke Mako Satpol PP,” katanya, Kamis (9/5/2019).

Selain itu, Al Amin menambahkan, anggotanya akan terus dikerahkan untuk menyisir tempat-tempat yang digunakan untuk memfasilitasi orang yang tidak berpuasa untuk makan di siang hari di tempatnya.

“Jika yang sudah ditertibkan masih juga kedapatan, kita akan bawa semua barangnya untuk disidangkan. Karena sudah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Trantibum,” ujarnya.

Ia berharap, masyarakat yang mempunyai warung nasi di Kota Padang, agar jangan memfasilitasi warungnya sebagai tempat makan siang bagi orang yang tidak berpuasa.

Adanya upaya tegas dari Satpol PP Padang ini, karena sebelumnya dalam razia tersebut, Satpol PP Kota Padang juga mendapati 10 rumah makan dan warung kopi yang buka di siang hari, saat ditanya petugas kesepuluhnya mengatakan rumah makannya hanya melayani nonmuslim.

Setelah diketahui nonmuslim, personel Satpol PP Padang langsung memasang spanduk resmi dari Pemko Padang di depan rumah makan tersebut dengan tulisan “hanya untuk nonmuslim”.

“Saya berharap kepada pemilik rumah makan agar jangan melepas spanduk yang kami pasang, jika spanduk tidak ada lagi di depan rumah makan tersebut, akan kita berikan tindakan tegas terhadap pemilik warung,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Padang, Mahyeldi, juga menegaskan bahwa selama Ramadan selain diminta kepada tempat hiburan malam untuk tidak beroperasi, kepada rumah makan pun dilarang buka di siang hari.

Kendati demikian, Pemko Padang tidak serta merta melarang secara keseluruhan. Namun ada waktu yang ditentukan oleh Pemko Padang yakni warung atau rumah makan diperbolehkan buka pada pukul 15.00 Wib atau sebelum waktu Asar masuk.

“Boleh dibuka, tapi untuk melayani masyarakat untuk berbuka. Jadi sebelum Asar warung atau rumah makan boleh buka untuk mempersiapkan sejumlah makanan untuk disajikan atau takjil berbuka puasa,” ujarnya.

Menurutnya, di Padang, cukup banyak masyarakat yang memilih berbuka puasa di luar atau bukan di rumah. Terlebih ada acara keluarga, kantoran, dan lainnya, memilih berbuka bersama di tempat-tempat yang menjual menu berbuka, termasuk di rumah makan.

“Tujuan dari Pemko Padang melakukan penegasan itu, supaya Ramadan di Padang benar-benar berjalan penuh khidmat dan berkah. Mari kita patuhi, supaya Ramadan jadi lebih baik,” imbaunya.

Lihat juga...