Polda Kalbar Ungkap Sindikat Solar Ilegal di Ketapang

Ilustrasi - Solar - Dok CDN

Para pelaku atau tersangka penyimpanan dan penimbunan BBM berjenis solar ini terancam dikenakan pasal 53 huruf D UU No. 22/2001 tentang Migas, yaitu setiap orang yang melakukan niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 tanpa izin usaha niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun kurungan penjara.

“Kasus ini hingga kini masih dilakukan pemberkasan dan kelengkapan administrasinya, rencananya kami juga akan mendatangkan tim pemeriksaan saksi ahli dari BPH Migas Jakarta,” tuturnya. (Ant)

Lihat juga...