Pemkab Landak Kalbar Cairkan THR PNS Muslim

Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa. (Ant)

PONTIANAK — Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa menyatakan Pemkab Landak telah membagikan Tunjangan Hari Raya Idul Fitri bagi seluruh PNS muslim yang ada di kabupaten itu.

“Untuk THR PNS yang ada di lingkungan Pemkab Landak sudah kita cairkan hari ini melalui rekening masing-masing. Sementara untuk gaji PNS bulan Juni, akan di cairkan pada tanggal 3 Juni nanti,” kata Karolin di Ngabang, Jumat (24/5/2019).

Karolin mengatakan, pembayaran gaji PNS pada bulan Juni tersebut dilakukan berdasarkan surat edaran gubernur Kalbar untuk pembayaran gaji ASN bulan Juni, dimana pihaknya menyesuaikan hal tersebut.

“Mengingat pada tanggal 1 Juni merupakan hari Sabtu dan tanggal 3 sampai 7 Juni merupakan hari libur Nasional dalam rangka Idul Fitri, maka kami juga sudah meminta kepada Bank Kalbar Landak untuk melakukan transfer gaji PNS pada hari Senin, tanggal 3 Juni 2019. Dengan demikian untuk gaji PNS saya rasa sudah tidak ada masalah,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pencairan THR tersebut sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58 Tahun 2019. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo Senin 6 Mei 2019 lalu, besaran THR yang diberikan sebesar penghasilan satu bulan yang diterima pekerja tersebut pada dua bulan sebelum bulan hari raya.

“Seperti yang kita tahu, sesuai PP tersebut, besaran THR bagi PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara sesuai aturan tersebut diatur paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja,” kata Karolin.

Lihat juga...