Jaga Kelestarian Ekosistem, Tebar Benih Ikan di Danau

Selain dalam UU, konservasi juga diatur lebih rinci di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan yang di dalamnya diatur tentang pengelolaan konservasi atau habitat ikan.

Menurutnya, beberapa jenis ikan perlu diberikan tindakan konservasi, karena mengandung nilai ekonomi, nilai sosial, nilai ekologi, nilai budaya, nilai religi, nilai estetika, dan adanya ancaman kepunahan.

Untuk itu perlu dilakukan konservasi untuk jenis ikan tertentu yakni untuk menjaga atau meningkatkan produksi, keseimbangan alam, perbaikan genetika/spesies, menggali manfaat potensial, pendidikan dan penelitian, estetika, endemik, etnik, dan lainnya.

“Terealisasinya program ini karena adanya usulan proposal yang masuk ke kami dari Dinas Perikanan Muba yang meminta bantuan bibit ikan. Tentunya kami sangat mendukung karena ini juga program Kementerian Kelautan dan Perikanan,” kata dia. (Ant)

Lihat juga...