Evaluasi Pemilu Serentak 2019

OLEH M. IWAN SATRIAWAN

M. Iwan Satriawan - Foto: Istimewa

Idealnya ada 3 (tiga) atau 4 (empat) dapil namun jumlah kursi yang disediakan tetap 20 kursi. Misalnya Dapil 1 Bandarlampung, Lampung Tengah dan Metro dengan jumlah kursi 6 karena DPT-nya besar.

Dapil 2 Lampung Timur, Mesuji, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat dengan jumlah kursi 4. Berikutnya Pesawaran, Pringsewu danTanggamus masuk dapil 3 dengan jumlah kursi 4.

Dapil 4 adalah Pesisir Barat, Lampung Barat, Lampung Utara dan Way Kanan juga dengan jumlah kursi 6. Dengan demikian akan memudahkan penghitungan kertas suara.

(4) Dengan bertambahnya dapil, maka bertambah pula jumlah TPS, tiap TPS tidak lagi harus memuat maksimal 300 pemilih, namun dapat berkurang menjadi maksimal 200 pemilih.

Dengan demikian kerja petugas TPS menjadi lebih ringan karena jumlah suara yang harus dihitung menjadi berkurang.

(5) Penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu. Meskipun ke depan akan ada usulan bahwa Bawaslu akan berubah menjadi peradilan khusus pemilu. Sedangkan pengawasan pemilu diserahkan kepada rakyat secara langsung.

(6) Tidak kalah penting namun selalu menjadi permasalahan dalam setiap pelaksanaan pemilu adalah belum tuntasnya masalah DPT (daftarpemilih tetap) sehingga hampir di setiap pemilu pasti selalu muncul DPTB (daftarpemilih tambahan) yang datang ke TPS dengan membawa Suket, Paspor atau KK sesuai TPS alamat tinggal pemilih di suket, paspor atau KK.

Fenomena ini menjadi kesulitan sendiri bagi penyelenggara pemilu di tingkat TPS apabila kertas suara yang disediakan sudah habis sedangkan DPTB terus bertambah.

Demikianlah pembenahan secara teknis pelaksanaan pemilu serentak 2019 yang patut menjadi evaluasi bersama, meskipun masih banyak pula yang harus dibenahi dalam tataran non teknis seperti maraknya isu SARA, hoaks dan ujaran kebencian selama kampanye pilpres 2019.

Lihat juga...